Pembuatan peta pendaftaran di Kantor Pertanahan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka.BPN Nomor 3/1997 sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan, terutama dalam menterjemahkan aturan yang menyangkut pembuatan peta pendaftaran. Petunjuk teknis dan spesifikasi yang ada belum menguraikan …