Sebagai salah satu kota besar, Kota Bogor mengalami perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan ini juga menimbulkan banyak permasalahan yang harus dihadapi, salah satunya adalah terdapatnya bangunan-bangunan liar, terutama di sekitar pusat kota, perdagangan dan bantaran sungal. Munculnya berbagai permasalahan dalam hal tata ruang di Kota Bogor menunjukkan masih lemahnya partisipasi stakeholder…
Ruang merupakan tempat interaksi sosial, dengan demikian secara tidak langsung akan bersinggungan dengan masyarakat sebagai elemen penting didalam ruang tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, kelompok profesi, LSM yang selanj…
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (1), Bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, Perencanaan tata ruang wilayah kota; pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Kota Depok saat ini memiliki beberapa masalah tata ruang yan…