Ruang merupakan tempat interaksi sosial, dengan demikian secara tidak langsung akan bersinggungan dengan masyarakat sebagai elemen penting didalam ruang tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, kelompok profesi, LSM yang selanj…