Ruang merupakan tempat interaksi sosial, dengan demikian secara tidak langsung akan bersinggungan dengan masyarakat sebagai elemen penting didalam ruang tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, kelompok profesi, LSM yang selanj…
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (1), Bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, Perencanaan tata ruang wilayah kota; pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Kota Depok saat ini memiliki beberapa masalah tata ruang yan…