Ruang merupakan tempat interaksi sosial, dengan demikian secara tidak langsung akan bersinggungan dengan masyarakat sebagai elemen penting didalam ruang tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 …
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (1), Bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksu…