Buku ini menjelaskan secara utuh semua dasar hukum pemberian hak atas dan sertipikasi hak atas tanah yang seharusnya dipergunakan untuk masing - masing status tanah, masing-masing alas hak, sesuai riwayat tanah, jika lain dan berbeda, itulah awal mula ancaman huku pidana. Yaitu turunnya perintah lidik-sidik guna menentukan ada/tidkanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan.