Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, ketersediaan ruang terbuka hijau kota adalah 30 % dari luas wilayah kota Dengan 20 % sebagai ruang terbuka publik dan 10 % merupakan ruang terbuka hijau private. Cakupan pengembangan ruang terbuka hijau diantaranya kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau rekreasi kota, kawasan hijau kegiatan olahraga kota, dan kawasan hi…