Salah satu bagian yang dibicarakan dalam konvensi hukum laut PBB 1982, adalah tentang kewajiban negara-negara pantai untuk menyajikan batas wilayah perairannya dalam bentuk peta laut (chart) atau daftar koordinat geografis dari titik-titik pangkal terluar wilayahnya. Secara grafis posisi titik-titik pangkal ditentukan dari hasil survei batimetrik, dengan ketelitian yang sesuai dengan skala surv…