Lampu lalu lintas menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyebrangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainya". Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbag…
Penggunaan microcontroller sebagai pengontrol lampu lalu lintas sangat digemari, selain harganya yang murah microcontroller juga mudah di operasikan dan memiliki umur pakai yang cukup panjang. Penggunaan sumber daya yang mandiri seperti PLTS merupakan solusi tepat guna menunjang stabilitas kerja dari lampu lalu lintas walaupun listrik dari PLN mati, sehingga tidak terjadi kekacauan di persimpan…