Text
Penggunaan Fidic 1998 Dalam Kontrak Pelaksanaan Yang Berlaku Di Indonesia
PENGGUNAAN FIDIC 1998 DALAM KONTRAK PELAKSANAAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 Tahun 1999 telah disahkan di Jakarta pada Mei 1999, diberlakukan setahun kemudian, UUJK diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP) No.28,29 dan 30 tahun 2000, Keppres No.80/2003 serta Peraturan Tingkat Menteri (Departemen), dimana semuanya sebagai peraturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan tersebut di atas mempunyai kesetaraan kedudukan antara Pemberi Tugas dan Kontraktor. Sampai saat ini belum ada suatu standar kontrak kerja konstruksi di Indonesia yang mengacu kepada peraturan pada dokumen tersebut.
Agar FIDIC 1998 ini bisa dijadikan acuan dalam perjanjian kerja dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia, maka perlu dilakukan pengkajian terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari pengkajian ini dapat diketahui klausul-klausul yang digunakan pada pasal-pasal UUJK No.18/1999. PP No.29/2000, Keppres No.80/2003 dan Peraturan Tingkat Menteri (Departemen). Pengkajian ini dilakukan dengan membandingkan 5 (lima) persyaratan kontrak kerja konstruksi yang rawan perselisihan, antara FIDIC 1998 Condition of Contract dengan pasal-pasal yang ada pada UUJK, PP No.29. Keppres No.80 dan Peraturan Tingkat Menteri (Departemen).
Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa dokumen FIDIC 1998 tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan Indonesia, pemakaiannya bersifat umum sehingga cukup fleksibel dan dapat dipakai sebagai standar kontrak pelaksanaan untuk jasa konstruksi.
B53 1041 2004 | 080 DOD p 2004 | RAK GEODESI (11 C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain