Text
Identifikasi Lahan Potensial Untuk Pengembangan Pemukiman Transmigrasi Pola Usaha Perkebunan (Di Kabupaten Bungo Tebo Jambi)
Penyelenggaraan program transmigrasi di Propinsi Jambi, sebagai salah satu upaya pemerataan pembangunan dan pemberdayaan sumberdaya alam serta yang lebih utama adalah sebagai salah satu upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Propinsi Jambi ditetapkan sebagai daerah pemusatan transmigran melalui Keppres NO 2 tahun 1973, yang didasarkan kepada pemanfaatan potensi sumberdaya alam serta pengembangan sumberdaya manusia.
Penyelenggaraan transmigrasi pada PJP II di Pulau Sumatera, ditujukan pada kawasan yang ditetapkan memiliki prospek untuk berkembang, yaitu pada Kawasan Andalan Terpilih (KAT), yang dituntut untuk dapat menjadikan wilayah pengembangan tersebut, sebagai suatu wilayah kegiatan ekonomi produktif yang melibatkan faktor manusia-lahan dan produksi. Dengan konsep ini pengembangan komoditi unggulan yang mampu bersaing (kompetitif) akan menjadi ujung tombak dari keberhasilan pengembangan suatu wilayah
Seiring dengan adanya kebijaksanaan tersebut, Kabupaten Bungo Tebo yang ditetapkan sebagai Kawasan Andalan Terpilih memiliki potensi lahan yang dapat dikembangkan seluas ± 359.217 ha. Adanya potensi lahan dan prospek dalam pengembangan budidaya tanaman unggulan (berorientasi ekspor), dapat menarik investasi yang pada akhirnya akan membawa kepada suatu pertumbuhan perekonomian daerah bersangkutan. Hal tersebut diatas melatar belakangi perlunya studi ini, dengan inti permasalahan ditekankan kepada seberapa besar kemampuan wilayah. tersebut mampu dikembangkan untuk pemukiman transmigrasi pola usaha perkebunan.
Untuk mencapai hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya studi yang akan mempelajari dan mengkaji potensi sumberdaya alam dan manusia serta kegiatan perekonomiannya, yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan rencana pemanfaatan serta pengembangannya. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam studi ini, dapat diketahuinya wilayah-wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan pemukiman transmigrasi beserta budidaya komoditi yang dapat menjadi unggulan daerahnya, Metode yang dipakai dalam analisis potensi wilayah tersebut menggunakan metoda tumpang tindih (super imposes), untuk mengetahui ketersediaan lahan potensial, yang selanjutnya dilakukan penilaian dengan menggunakan metoda skala transformasi linier dan pembobotan, serta penilaian terhadap kegiatan perekonomian khususnya pada kegiatan komoditi perkebunan dilakukan dengan dengan memakai cara shift analisis (analisis pergeseran) yaitu alat analisis untuk mengetahui kemampuan dan perkembangan suatu kegiatan dibanding kegiatan lainnya.
Berdasarkan perpaduan hasil penilaian dan analisis dengan metoda tersebut diatas, diketahui adanya beberapa wilayah Kecamatan yang memiliki potensi untuk dikembangkan antara lain t
1. Wayah kecamatan dengan potensi Tinggi untuk dikembangkan, terdiri atas Kecamatan; Muara Bungo dan Rimbo Bujang, dialokasikan bagi pengembangan perkebunan karet rakyat dan agrobisnis, Kecamatan Tebo Tengah dan Tanah Tumbuh bagi pengembangan agroestate (karet, sawit) dan pengembangan perkebunan rakyat (karet).
2. Wilayah dengan potensi Cukup Tinggi terdiri atas Kecamatan Tebo Ulu dan Tebo Ilir, kedua wilayah ini dialokasikan bagi usaha pengembangan tanaman perkebunan (agroestate) serta usaha pengembangan budidaya tanaman kehutanan (agroforestry) di kecamatan Tebo Ilir
3. Wilayah dengan potensi rendah terdiri atas kecamatan Rantau Pandan dan Jujuhan. Pada wilayah kecamatan Rantau Pandan, dialokasikan bagi pengembangan tanaman hutan (agroforestry) yang mampu berfungsi konservasi serta wilayah kecamatan Jujuhan dialokasikan bagi upaya peningkatan usaha perkebunan karet rakyat yang sudah ada.
Maka arah pengembangan Bungo Tebo dalam rangka pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya alamnya, diarahkan pada pengembangan agropolitan melalui:
1. Pembangunan pusat-pusat pertumbuhan baru khususnya pada wilayah yang belum berkembang, dan memiliki potensi sumberdaya alam yang potensial untuk dikembangkan (kecamatan; Tebo Ulu, Tebo Tengah dan Tebo Ilir).
2. Peningkatan fungsi pusat-pusat pertumbuhan dan ketersediaan sarana / prasarana yang ada, sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
B52 873 2000 | 080 DID i 2000 | Rak Skripsi (10 C) | Tersedia |
B52 873 2000.c1 | 080 DID i 2000 | Rak Skripsi (10 C) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain