Text
Identifikkasi Permasalahan Bangunan Di Kawasan Taman Nasioanl Gunung Halimun Salak Desa Gunungsari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor
Taman nasional adalah suatu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian. Fungsi taman nasional yaitu sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 175 Tahun 2003 tentang penunjukkan kawasan Taman Nasional Gunung Halimun menjadi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Maka Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan sebagian wilayahnya termasuk kedalam kawasan TNGHS. Namun, fakta dilapangannya di Desa Gunung Sari ini terdapat bangunan-bangunan. Tujuan dilakukan ini yaitu mengidentifikasi jumlah, fungsi dan perizinan bangunan
di TNGHS Desa Gunung Sari, mengidentifikasi pengaruh keberadaan bangunan
terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi terhadap Desa Cibitung Kulon, Desa Ciasihan,
Desa Gunung Picung serta Desa Pamijahan, dan menganalisa kebijakan Pemerintah
Kabupaten Bogor dan Balai TNGHS mengenai keberadaan bangunan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh maka dilakukan analisis dengan menggunakan yaitu
metode analisis Gis, metode analisis cross tab (tabel silang)dan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bangunan yang terdapat di Kawasan TNGHS Desa Gunung Sari Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor berjumlah 110 bangunan, dan 90,9% bangunan tersebut berfungsi sebagai villa. Sedangkan keberadaan bangunan terhadap lingkungan yaitu bangunan tersebut berada pada kelerangan 15-25% ini termasuk ke dalam kriteria kawasan lindung dan berada pada klasifikasi lereng yang curam Untuk pengaruh keberadaan bangunan terhadap sosial masyarakat yaitu sebanyak 78% masyarakat menyatakan ada pengaruh sosiainya berupa konflik sosial dan pemuda banyak yang melakukan hal negatif, sedangkan untuk pengaruh keberadaan bangunan terhadap ekonomi masyarakat yaitu sebanyak 84% ada pengaruh ekonomi dari adanya bangunan tersebut. Sedangkan hasil analisa terhadap kebijakan Penataan Ruang (RTRW) Kabupaten Bogor kawasan ini termasuk kedalam kawasan konservasi in artinya keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Bogor maka bangunan tersebut tidak dizinkan berdiri di Kawasan TNGHS Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bogor dapat membongkar bangunan tersebut, namun apabila pembongkaran sulit dilakukan maka Pemerintah Kabupaten Bogor dapat merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor dengan pertimbangan yaitu kawasan ini sudah terdapat masyarakat yang tinggal menetap dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan menetapkan pemukiman pedesaan secara terbatas di kawasan konservasi ini.
B52 806 2013 | 080 FAT i 2013 | Rak Skripsi (10 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain