Text
Arahan Pengendalian Bangunan Base Transceiver Station (BTS) di Kota Probolinggo
Perkembangan jasa telekomunikasi di Kota Probolinggo memberikan banyak dampak positif bagi pemerintah maupun masyarakat. Akan tetapi tidak sedikit persoalan yang ditimbulkan perkembangan industri tersebut. Salah satunya adalah berdirinya bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat, serta kekhawatiran bagi pemerintah akan munculnya "hutan menara" di Kota Probolinggo. Atas dasar kekhawatiran tersebut, maka pemerintah Kota Probolinggo mengeluarkan peraturan tentang pengendalian BTS dan retribusinya (Perda Kota Probolinggo No 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi). Meskipun peraturan mengenai penataan dan pembangunan menara BTS di Kota Probolinggo sudah ditetapkan, akan tetapi peraturan tersebut masih Padahal di dalam Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang pasal 35 dan 78, mengharuskan adanya pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi di daerah masing-masing. Penggabungan tersebut memerlukan pemikiran yang mendalam mengenai faktor-faktor yang berpengaruh dan penting, yang harus dijadikan acuan pertimbangan. Oleh karena itu, studi ini akan menentukan arahan pengendalian untuk penataan dan pembangunan BTS di Kota Probolinggo, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk menyusun peraturan zonasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif, komparasi, dan teknokratif. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian literatur terhadap peraturan peraturan terkait dengan pengendalian BTS yang baik. Pendekatan komparasi dilakukan dengan membandingkan antara arahan kebijakan maupun literatur dengan kondisi eksisting keberadaan BTS. Dan pendekatan teknokratif dilakukan dengan eksplorasi pendapat melalui Teknik Analytic hierarchy process (AHP) kepada para responden yang terdiri dari pemerintah dan pihak pengelola serta pelaksana di Kota Probolinggo. Hasil studi didapatkan bahwa yang menjadi pertimbangan dalam arahan pengendalian BTS adalah aspek keselamatan, penempatan dan estetika kota. Oleh karena itu, penyusunan arahan zonasi tersebut, hendaknya memasukkan pertimbangan-pertimbangan sebagai pertimbangan dalam pengendalian bangunan BTS di Kota Probolinggo.
B52 839 2014 | 080 MHA a 2014 | Rak Skripsi (10 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain