Text
Identifikasi Partisipasi Stakeholders Dalam Penataan Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Tahun 2012-2032
Ruang merupakan tempat interaksi sosial, dengan demikian secara tidak langsung akan bersinggungan dengan masyarakat sebagai elemen penting didalam ruang tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan berbagai unsur seperti masyarakat, pihak swasta, kelompok profesi, LSM yang selanjutnya disebut dengan peran serta masyarakat. Mengingat pentingnya penataan ruang yang melibatkan peran masyarakat maka tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi partisipasi stakeholders dalam perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang dan mengidentifikasi hasil implementasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang. Metode yang digunakan analisis deskriptif kualitatif meliputi analisis kajian literatur hasil survey sekunder dan hasil survey primer. Penentuan responden ditentukan berdasarkan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pengambilan sampel untuk responden masyarakat menggunakan metode area probability sample atau sampel wilayah. Area probability sample adalah teknik sampling yang dilakukan dengan mengambil wakil dari setiap wilayah yang terdapat dalam populasi. Responden stakeholders non-masyarakat terdiri dari pemerintah, swasta, akademisi dan LSM menggunakan purposive sampling. Hasil analisis yang didapat tingkat partisipasi stakeholders dalam perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW) cenderung kurang partisipasinya karena masih belum terakomodimnya seluruh peran stakeholders yang terdiri dari (Masyarakat, Pemerintah, Akademisi, swasta dan LSM) dalam tahapan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tetapi dalam implementasi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa implementasi yang dilaksanakan pemerintah Kota Tangerang sudah optimal.
B52 820 2015 | 080 ASS i 2015 | Rak Skripsi (10 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain