Text
Kearifan Lokal Dalam Pola Tata Ruang Kampung Adat Urug Kabupaten Bogor
Tradisi suntu masyarakat lokal adalah salah satu budaya yang menjadi kekayaan bangsa, tradisi tersebut pada dasarnya merupakan sebuah pengetahuan yang dimiliki masyarakat setempat dalam menghadapi berbagai masalah dalam kehidupan, beberapa daerah diantaranya memiliki kemiripan dalam kearifan lokal dalam berbagai dimensi. Tata ruang unit pekarangan pada suatu rumah adat sebagian besar di bentuk berdasarkan kearifan lokal dalam mengubah kontur tanah dan pemanfaatan lahan dalam kaitannya dengan kegiatan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup. Pendataan didasarkan pada gambaran umum wilayah studi dan pengamatan langsung dilapangan, serta melakukan wawancara dengan tokoh-tokoh adat, yang selanjutnya dianalisa pola tata ruang yang ada dan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kearifan lokal masyarakat kampung adat urug dengan cara memberikan pertanyaan dengan metoda kuestioner kepada beberapa responden. pemilik rumah moderen dan responden yang masuk kedalam kriteria pemilik rumah adat kampung adat urug, dengan menggunakan metode Random sampel, dimana untuk menghitung jumlah sampelnya dipergunakan metode statistik Slovin. Sedangkan untuk purposif sampling dipergunakan kriteria rumah adat kampung adat urug untuk memperoleh jumlah sampel pemilik rumah adat. Dari analisa yang dilakukan diperoleh data bahwa pola tata ruang rumah terbentuk akibat pembagian kepentingan privasi dan umum, pola tata ruang rumah dan pekarangan terbentuk berdasarkan kegiatan bercocok tanam padi yang dilakukan secara tradisional dan penyesuaian bentuk kontur tanah, sedangkan pola tata ruang perkampungan adat urug terbentuk berdasarkan adanya bangunan mandala urug dan gedong ageung yang merupakan bangunan atau rumah pertama yang diwariskan secara turun temurun. Selain itu pada tiap bagian kampung adat urug dibentuk oleh umbulan. (cikal bakal sebuah kampung), salah satu rumah yang menjadi umbulan saat ini merupakan rumah yang ditempati oleh sesepuh masing-masing bagian kampung adat urug dan merupakan bangunan tertua pada tiap bagian kampung adat urug. Pada kampung adat urug telah terjadi perubahan bentuk rumah dari jenis rumah adat menjadi modern, hal ini terlihat dari jumlah bangunan rumah moderen yang jauh lebih banyak dari jumlah rumah adat, selain itu kearifan lokal mengenai pewarisan tanah dan larangan jual beli tanah seiring berjalannya waktu dan kebutuhan serta tuntutan jaman, telah berubah dengan adanya beberapa transaksi jual beli tanah yang terjadi di kampung adat urug.
B52 798 2011 | 080 AUL k 2011 | Rak Skripsi (10 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain