Text
Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Menuju Program Pemerintah "KotaKu" (Kota Tanpa Kumuh)
Berdasarkan target RPJMP 2015-2019 bahwa kegiatan permukiman di Indonesia mempunyai target akses 100-0-100, yaitu penduduk Indonesia dapat mengakses 100% air bersih, 0% kawasan kumuh dan 100% akses terhadap sanitasi yang layak Salah satu komponennya adalah masalah kawasan kumuh. Pemerintah pusat melalui Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR membuat beberapa program yang terkait dengan kawasan kumuh, salah satunya yaitu Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai permukiman kumuh dalam SK Walikota adalah kawasan Kampung Lio. Sebagian dari wilayah Kampung Lio yang memiliki luas sekitar 38.24 Ha merupakan kawasan kumuh illegal karena berada di wilayah sempadan situ. Kawasan padat penduduk yang terletak di belakang pusat pemerintahan kota Depok ini memiliki tingkat ketidakteraturan bangunan yang tinggi, sebagian besar akses jalan lingkungan tidak memadai ditambah dengan tidak tersedianya prasarana proteksi kebakaran, drainase dan sanitasi yang buruk, serta belum terlayani oleh perpipaan air minum. Kondisi ini menjadikan kawasan Kampung Lio sebagai kawasan yang tidak layak huni, rawan pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengidentifikasi kawasan permukiman kumuh kampung lio dari kondisi fisik, non fisik dan legalitas lahan, 2. Melakukan penilaian tingkat kekumuhan serta 3. Membuat rencana penanganan permukiman kumuh. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah a. Metode analisis permasalahan kekumuhan menggunakan Permen PUPR, b. Metode Analisis Penilaian kekumuhan berdasarkan Permen PUPR serta c. Rencana penanganan kawasan permukiman kumuh kampung lio berdasarkan analisis dan studi literatur. Adapun hasil analisis yang dapat bahwa RW 13 memiliki kategori kumuh berat dengan pertimbangan lain tinggi dan status legalitas lahan sebagian tidak legal, pola penanganannya adalah peremajaan dan permukiman kembali, sedangkan RW 20 memiliki kategori kumuh sedang dengan pertimbangan lain tinggi dan legalitas lahan sebagian tidak legal, pola penanganannya sama yaitu peremajaan dan permukiman kembali. Adapun konsep permukiman yang diusulkan adalah Rumah Susun Sederhana dengan ketinggian 4 lantai yang berada pada perencanaan jangka panjang (10-25 tahun) dengan mengacu pada RTBL ARH-Nusantara-Dewi Sartika.
B52 817 2018 | 080 DEN p 2018 | Rak Skripsi (10 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain