Text
Identifikasi Partisipasi Stakeholders Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok Tahun 2012-2032
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 11 ayat (1), Bahwa wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, Perencanaan tata ruang wilayah kota; pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota. Kota Depok saat ini memiliki beberapa masalah tata ruang yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu salah satunya alih fungsi lahan yang sudah terjadi pada tahun 1980-an yang berdampak pada pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok saat ini, hal ini jelas-jelas menyalahi aturan dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang adanya Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan dari studi ini adalah: 1) Evaluasi proses dan prosedur dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2011-2031, 2) Identifikasi partisipasi stakeholders dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2011-2031. Metode yang digunakan yaitu metode analisis deskriptif didukung dengan kualitatif dan menggunakan hitungan Skala Likert. Berdasarkan hasil analisis didapati bahwa hasil evaluasi proses dan prosedur dalam penyusunan RTRW kota Depok tahun 2011-2031 sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 17 Tahun 2009, namun pada tahap penetapan rencana (RTRW) Kota Depok mendapatkan ganjalan dikarenakan muatan RTRW Kota Depok berbeda dengan RTRW Provinsi Jawa Barat setelah pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jawa Barat menyatakan 4 situ di Depok hilang. Pada tahap partisipasi stakeholders pemerintah berperan lebih besar dibandingkan dengan stakeholder lainnya. Dari hasil berikut pada tahap penyusunan, peran pemerintah 69% sudah cukup berperan, peran dari LSM dan Swasta sebesar 65%, dan peran masyarakat 58%. Pada tahap evaluasi Raperda, peran pemerintah 86% lebih tinggi dibanding dengan stakeholders lainnya yaitu LSM dan Swasta sebesar 76% dan masyarakat sebesar 58%.
B52 794 2016 | 080 LUC i 2016 | Rak Skripsi (10 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain