Text
Arahan Strategi Pengembangan Kawasan Minapolitan Kebang Cirawas Kabupaten Banyumas
Pengembangan kawasan minapolitan merupakan salah satu konsep pengembangan wilayah dengan mengembangkan kawasan perdesaan menuju kota-kota kecil berbasis perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan kawasan perdesaan Melalui kebijakan KEP.39/MEN/2011 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, telah ditetapkan 223 Kabupaten/Kota menjadi kawasan minapolitan termasuk salah satunya adalah Kabupaten Banyumas. Sementara kebijakan regional melalui Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Kawasan Minapolitan Tahun 2013-2018, menetapkan kawasan minapolitan di Kabupaten Banyumas dengan nama Kebang Cirawas Dengan berakhirnya tahapan perencanaan minapolitan di Kabupaten Banyumas maka perlu dilakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi strategi selanjutnya. Tujuan penelitian ini yaitu 1) Mengevaluasi program pada rencana induk kawasan minapolitan, 2) Mengetahui kesesuaian kondisi eksisting kawasan minapolitan terhadap kriteria pada pedoman kawasan minapolitan, dan 3) Merumuskan arahan pengembangan kawasan minapolitan di Kabupaten Banyumas. Metode analisis menggunakan metode gap analysis, pertampalan peta, analisis deskriptif dan SWOT (strength, weaknesses, threats, opportunities). Berdasarkan analisis, diketahui bahwa hasil evaluasi program rencana induk minapolitan telah mencapai keberhasilan sebesar 68,02% dengan jumlah program terlaksana sebanyak 65 dari 86 program dan termasuk ke dalam kategori program cukup memuaskan, sementara kesesuaian kawasan terhadap kriteria kawasan minapolitan telah memenuhi 36 kriteria dari 40 kriteria kesesuaian kawasan minapolitan atau presentase kesesuaian sebesar 90%. Adapun rekomendasi strategi pengembangan selanjutnya dilakukan berdasarkan 4 tujuan pengembangan yaitu (1) Mengembangkan kawasan minapolitan yang produktif dan berdaya saing (2) Mengembangkan kerjasama dan peluang investasi di bidang perikanan; (3) Mengembangkan infrastruktur pemasaran produk dan informasi data perikanan; dan (4) Meningkatkan kapasitas produksi dan sumber daya manusia dalam pengembangan produk perikanan.
B52 777 2019 | 080 AJI a 2019 | Rak Skripsi (10 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain