Text
Tinjauan Spesifikasi Teknis Pengukuran Dan Pemetaan Pendaftaran Tanah
Badan Pertanahan Nasional merupakan salah satu lembaga yang mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah.
Di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, Badan Pertanahan Nasional melakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana untuk mendapatkan hasil yang baik dan t mencapai ketelitian yang diinginkan maka dikeluarkan suatu spesifikasi teknis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997.
Spesifikasi teknis pengukuran dan pemetaan pendaftaran tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dikaji dalam skripsi ini dengan memperhitungkan standar akurasi yang harus dicapai.
B51 691 2001 | 080 RIS t 2001 | Rak Skripsi (9 B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain