Text
Tinjauan Rencana Prosedur Operasional Standar Penentuan Titik Dasar Guna Penetapan Garis Pangkal Batas Laut Negara Kepulauan Indonesia
Salah satu bagian yang dibicarakan dalam konvensi hukum laut PBB 1982, adalah tentang kewajiban negara-negara pantai untuk menyajikan batas wilayah perairannya dalam bentuk peta laut (chart) atau daftar koordinat geografis dari titik-titik pangkal terluar wilayahnya. Secara grafis posisi titik-titik pangkal ditentukan dari hasil survei batimetrik, dengan ketelitian yang sesuai dengan skala survei.
Salah satu tugas yang sangat penting dalam kaitannya dengan penentuan titik pangkal guna penetapan garis pangkal batas laut negara adalah mengenai rencana pembuatan suatu prosedur teknis serta standar teknis guna penentuan titik pangkal. Untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul berkaitan dengan rencana suatu prosedur teknis serta standar teknis guna penetapan titik pangkal, diusulkan untuk tetap mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat pada UNCLOS III.
B51 674 2003 | 080 DHA t 2003 | Rak Skripsi (9 A) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain