Text
Strategi Pengembangan Energi Terbarukan Di Indonesia
Berdasarkan keterangan dan data yang didapat tentang penggunaan energi, Indonesia, ternyata masih bergantung sepenuhnya pada energi yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi, batubara dan gas alam sebagai sumber kebutuhan energi. Sedangkan melihat dari hasif implementasi yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan bauran energi terburukan (IT) masih mengalami berbagai kendaia. Kendala yang dimaksud tersebut antara lain kendala teknis, non teknis, dan perizinan, sehingga menyebabkan pembangunan ET menjadi terhambat dan bauran energi yang dicapai dari ET baru sekitar 6,2% secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39% per-tahun
Tujuan dari pembahasan adalah untuk memberikan strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia terutama untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050, dari bauran energi final sesuai dengan kebijakan energi nasional (Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014) utamanya dari sektor pembangkit listrik
Strategi pengembangan energi terburukau adalal (a) Memperica koordinasi antar struktur kelembagaan dalam negeri terutama untuk mengatasi masalah perizinan dan pembebasan lahan; (b) Menerapkan pajak emisi CO₂: (c) memberi dukungan investasi ET; (d) Memberi dukungan perkembangan industri ET dalam negeri dan pembebasan pajak impor peralatan energi terbarukan; (e) Tetap menjalankan feed in zariff energi terburukan yang telah di tetapkan oleh pemerintah (1) Memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penerapan energi terbarukan
B54 636 2017 | 080 FIK s 2017 | Rak Skripsi (8 H) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain