Text
Menata Kota Melalui rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semua Bisa Paham, Semua Bisa Ikut Serta
Kata tata ruang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sering didengar berkaitan dengan dinamika kondisi perkembangan koda dan/atau wilayah di Indonesia. Penataan ruang yang sudah cukup lama berjalan di Indonesia ternyata delik-delik yang diaturnya masih belum dipahami oleh masyarakat secara luas. Mengapa pemnafaatan ruang harus diatur? jawaban termudah adalah karena adanya hak pemanfaatan ruang dari seseorang akan dapat mengganggu hak dari orang lain bahkan hak dari komunitas yang lebih besar. Keberadaan RDTR diharapakn akan dapat mnjawab isu-isu pemanfaatan ruang yang terjadi (terutama) di kota/kawasan perkotaaan. buku ini adalah upaya untuk memberikan gambaran secara mudah mengenai RDTR kepada seluruh lapisan masyarakat, dan dapat menjelaskan kepada pembaca mengenai hak dan kewajiban apa yang dimilki oleh pembaca dalam memanfaatkan lahan yang dimikinya
B520001510 | 711.4 ARS m | RAK PWK (B) | Tersedia |
B520001510.c1 | 711.4 ARS m | RAK PWK (B) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain