Buku ini membahas tentang masalah-masalah terkait pemukiman yang layak huni. dan penjelasan tentang jenis-jenis dan tipe-tipe hunian yang sesuai dan terjangkau oleh beragam lapisan masyarakat, standar-standar penyedian prasarana, sarana dan fasilitas lingkungan yang memadai. Sehingga memenuhi syarat sebagai lingkungan yang layak huni.
Buku ini membahas : - Penjelasan atas undang undang republik indonesia nomor 26 tahun 2007 tentanfg penataan ruang -undang undang dasar negara republiuk indonesia tahun 1945 pasal 5 , pasal 20 , pasal 25 a dan pasal 33 dll
Indonesia telah turut menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 dan Agenda Baru Perkotaan (New Urban Agenda/NUA) 2036. Konferensi Habitat III di Quito, Ekuador, dengan tema ""Urbanisasi Berkelanjutan"" (Sustainable Urbanizaton), menegaskan kembali komitmen negara-negara di dunia.Menghadapi fenomena pemanasan global, perubahan iklim, dan degradasi kua…
Tujuan utama pengembangnan wilayah adalah pemerataan pengembangan antarwilayah baik secara fisik maupun sosial ekonomi wilayah. Dalam perencanaan pengembangan wilayah perlu didukung ilmu lain yang berhubungan dengan pengembangan fisik dan ekonomi wilayah, seperti ilmu evaluasi dan perencanaan penggunaan sumber daya lahan, ilmu penataan ruang dan pengembangan kawasan, ilmu pengembangan wilayah p…
Urusan Agraria telah menjadi bagian sangat penting bagi kehidupan bangsa indonesia. Pada masa penjajahan peraturan-peraturan mengenai agraria dibuat sedemikan rpa, sehingga menguntungkan pemerintah Hindia. Kebijakan domain verklaring serta dualisme hukum agraria yang diterapkan pemerintah Hindia Belanda sengat merugikan masyarakat indonesia saat itu. Penerapan tersebut berlanjut hingga masa awa…