Perkembangan arah penyelenggaraan telekomunikasi dari monopoli menuju kompetisi membutuhkan dukungan perangkat regulasi yang memadai guna menjamin berlangsungnya persaingan secara sehat dan efektif. Salah satunya regulasi tersebut adalah pengaturan interkoneksi harus didasarkan pada prinsip keadilan (fairness), tidak membeda-bedakan (non-discrimatory) dan tidak saling merugikan mesing-masing pe…